Hamil dengan Miom ? Siapa Takut...
Hamil dengan Miom ? Siapa Takut... |
Ahlikista.blogspot.com Bagaimana jika saat Anda hamil ternyata terdeteksi ada miom di rahim? Atau bagaimana kalau punya miom tapi positif hamil ?Apakah harus dikuret atau dibiarkan sampai bayinya lahir baru dilakukan tindakan penanganan?
Dimana Posisi Miom-nya ?
Bila miom terletak di rongga rahim, di bawah rahim, atau miom di dinding rahim, perlu diwaspadai karena dapat mendesak janin dan menyebabkan keguguran. Dokter akan memantau dengan cermat perkembangan miom ini selama masa kehamilan, untuk mengantisipasi bila mengalami pertambahan ukuran sehingga mengganggu janin maupun mempersulit proses persalinan. Jika tidak mengganggu, miom akan dibiarkan sampai masa kehamilan berakhir. Sekali pun miom telah diangkat melalui operasi (miomektomi) tapi masih memiliki kemungkinan tumbuh lagi, sekitar 10-15%. Namun, bila pertumbuhan miom tergolong “ganas” yaitu membesar dengan cepat dalam waktu singkat, dokter kandungan bisa saja mengambil tindakan pengangkatan rahim (histerektomi) sekaligus setelah proses persalinan. Tapi, operasi histerektomi ini biasanya dihindari pada wanita usia subur.
Resiko pada kehamilan. Karena miom adalah tumor yang tumbuh di dalam rahim, maka pengangkatan miom jelas akan menimbulkan perdarahan serta akan langsung menganggu fungsi rahim serta janin. Miom tidak merebut makanan janin, sehingga bila dibiarkan untuk sementara sampai masa akhir kehamilan akan aman bagi janin. Selama ukuran miom belum mencapai 10 cm, diperkirakan keberadaannya di rahim tidak akan mengganggu tumbuh-kembang janin. Namun, perkembangan miom harus terus dipantau dokter kandungan yang merawat, sehingga dapat dipastikan tidak mengganggu janin. Gangguan yang dapat ditimbulkan miom antara lain kontraksi dini, perdarahan, dan jalan lahir tertutup.
Jika miom terus membesar dan mendesak janin, maka ada kemungkinan ibuhamil akan mengalami plasenta previa atau plasenta tumbuh di bawah rahim, yang kerap mengakibatkan perdarahan saat proses persalinan. Perdarahan ini sangat membahayakan jiwa si ibu. Juga, jika miom yang tumbuh selama masa kehamilan memiliki tangkai dan menimbulkan rasa nyeri yang amat sangat ketika terpuntir. Kondisi tangkai miom yang terpuntir tersebut dapat menyebabkan kelainan letak janin. Apabila hal ini terjadi di tengah masa kehamilan, maka dokter akan melakukan tindakan operasi gawat darurat yang tidak direncanakan.
Ibu tetap bisa melahirkan normal. Selama miom yang terdapat di dalam rahimnya tidak mengganggu dan menghambat, atau mempersulit berlangsungnya proses persalinan alami, bayi tetap dapat dilahirkan secara alami. Tapi, bila miom tersebut menyebabkan proses persalinan alami berisiko tinggi, maka bayi akan dilahirkan melalui tindakan operasi Caesar.
dari : Ayahbunda